Sesuai dengan
Surat Edaran BPH Migas No. 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, PT
Pertamina (Persero) sebagai salah satu badan usaha penyalur BBM bersubsidi,
akan mulai mengimplementasikan pembatasan BBM bersubsidi, khususnya Solar mulai
1 Agustus 2014. Kebijakan ini diterapkan karena volume kuota BBM bersubsidi
dikurangi dari 48 juta KL menjadi 46 juta KL. Kemudian mulai tanggal 4 Agustus
2014, waktu penjualan Solar bersubsidi di seluruh SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan,
dan Bali akan dibatasi dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 18.00 untuk cluster tertentu. Penentuan cluster tersebut difokuskan untuk
kawasan industri, pertambangan, perkebunan dan wilayah-wilayah yang dekat
dengan pelabuhan dimana rawan penyalahgunaan solar bersubsidi.
Sementara
itu, SPBU yang terletak di jalur utama distribusi logistik, tidak dilakukan
pembatasan waktu penjualan solar. Untuk wilayah-wilayah yang sudah menerapkan
pembatasan ataupun pengaturan waktu seperti Batam, Bangka Belitung serta
sebagian besar wilayah Kalimantan tetap akan menerapkan aturan sesuai yang
telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat. Selanjutnya, terhitung mulai
tanggal 6 Agustus 2014, seluruh SPBU yang berlokasi di jalan tol tidak akan
menjual premium bersubsidi, namun hanya menjual Pertamax Series.
Pembatasan
solar bersubsidi juga memukul sektor transportasi yang merupakan bagian penting
dari kehidupan masyarakat. Kebijakan ini mengakibatkan banyak transportasi
darat dan laut yang terhenti karena kelangkaan solar. Seperti transportasi laut
di Kepri yang mulai tanggal 28 Agustus kemarin putus total. Jika tidak ada penambahan
kuota maka dikhawatirkan tarif angkutan laut akan naik karena menggunakan solar nonsubsidi.
Alokasi solar bersubsidi untuk nelayan juga
akan dikurangi sebanyak 20% dan penyalurannya diutamakan untuk kapal dibawah 30
GT. Pengurangan ini menyebabkan nelayan- nelayan yang menggunakan kapal 30 GT
ke atas kesulitan untuk melaut bahkan berhenti sementara. Mereka harus membeli
BBM nonsubsidi yang harganya lebih mahal jika ingin tetap melaut. Kalangan
nelayan memprediksi produksi tangkapan nasional akan berkurang 30%- 40%. Hal
ini akan mendorong pemerintah untuk mengimpor tangkapan laut dari luar negeri
untuk memenuhi kebutuhan rakyat.
Rakyat
sebagai konsumen tentu saja khawatir dengan kebijakan ini. Kebijakan ini diprediksi
dapat mendorong tingkat inflasi pada akhir Agustus nanti. Masyarakat akan kesulitan untuk beraktivitas
terutama yang berhubungan dengan bahan bakar Solar.
Berbagai kebutuhan pokok masyarakat juga diprediksi akan naik. Bahkan barang- barang elektronik yang merupakan
kebutuhan sekunder juga akan naik. Tentu saja ini akan semakin memberatkan
masyarakat terutama masyarakat ekonomi lemah.
Pemerintah sebagai regulator harus berhati- hati dalam
mengambil kebijakan karena ini berkaitan dengan kelangsungan hidup negara.
Perlu bagi pemerintah mencari solusi terbaik, karena masyarakat sudah dibiarkan
hidup konsumtif selama bertahun- tahun. Penyebab bengkaknya subsidi BBM adalah
karena banyaknya kendaraan yang beredar di masyarakat. Padahal, masyarakat
tidak mampu membeli bahan bakar kendaraan jika subsidi ditiadakan.
Untuk itu, pemerintah harus mengoptimalkan penggunaan
transportasi publik di negara ini. Peremajaan dan peningkatan kualitas
transportasi publik harus jadi prioritas pemerintahan yang baru. Karena,
negara- negara maju seperti Jepang dan Singapura memiliki system transportasi
publik yang sangat baik. Jika pemerintah mau mencontoh mereka, masalah BBM yang
berlarut- larut akan berkurang dan APBN tidak akan terbebani oleh subsidi.
Kita berharap, pemerintah tidak mengorbankan rakyat
dalam mengambil kebijakan. Karena, pemerintah adalah pelindung hak- hak rakyat.
Bukan memaksa rakyat untuk menerima segala konsekuensi yang disebabkan ketidaktegasan
pemerintah dalam menjalankan fungsinya sebagai regulator.



.jpg)
.jpg)






